Home Dumai Riau Nasional Politik Gosip Kriminal Musik Teknologi Edukasi Kesehatan Olahraga Kuliner Wisata Iklan
berita

Artikel: Intellectual Property Rights Oleh M.Azahan Daulay

pukul


Perlindungan hukum merupakan hak setiap orang, terlepas dari apapun pekerjaan dan profesi yang diembannya. Perlindungan hukum merupakan hak konstitusional dari setiap orang. Hal ini secara jelas tercantum dalam Pasal 28 D ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang berbunyi, "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Maraknya berbagai kasus yang menimpa guru dalam menjalankan tugas profesinya merupakan salah satu bukti bahwa Perlindungan Hukum terhadap profesi guru belum berjalan dengan benar. Guru sebagai profesi yang mulia/terhormat (officium Nobile)
Meningkatnya berbagai permasalahan yang menimpa guru telah menyudutkan profesi terhormat dari guru.

Perlindungan dalam pengertian sederhana dapat diartikan sebagai suatu upaya untuk memperoleh rasa aman, dijauhkan dari ancaman, malapetaka dan rasa takut. Dengan demikian, perlindungan hukum terhadap guru dapat diartikan perlindungan yang diberikan oleh hukum terhadap guru, dari berbagai ancaman tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi dan perlakuan tidak adil.

UU  NO. 14 TAHUN 2005 Pasal 39 :
Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi, organisasi profesi, dan atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam melaksanakan tugas

Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakukan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orangtua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.

Perlindungan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas.

Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan terhadap risiko gangguan keamanan kerja , kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan atau risiko lain.

PP No. 74 Tahun 2008
Pasal 40
Guru berhak mendapat,  perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan,  organisasi profesi guru, dan atau masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud ada ayat (1) diperoleh guru melalui perlindungan :
Hukum Profesi dan Keselamatan dan kesehatan kerja. Masyarakat organisasi profesi guru, pemerintah dan pemerintah daerah dapat saling membantu dalam memberikan perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat(1).

Pasal 41.
Guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dan tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak  peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, tau pihak lain.
Guru berhak mendapatkan perlindungan profesi terhadap pemutusan hubungan kerja  yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. 

Pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan pembatasan atau pelarangan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas. 
Guru berhak mendapatkan perlindungan keselamatan  dan kesehatan kerja dari satuan pendidikan dan penyelenggara satuan pendidikan terhadap resiko gangguan keamanan kerja,kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja dan /atau resiko lain.

Bentuk bentuk perlindungan  bagi guru  antara lain : perlindungan hukum, perlindungan profesi, perlindungan keselamatan, dan perlindungan HAKI.

Dalam artikel ini penulis memberikan penjelasan dari bentuk perlindungan guru yaitu:
Perlindungan hukum : perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan , ancaman, perlakuan, diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari peserta didik,  pihak masyarakat, birokrasi atau pihak lain.
Perlindungan profesi : perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak  sesuai dengan peraturan perundang-undangan pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam menyampaiakan pandangan, pelecehan terhdap profesi, dan pembatasan pelarangan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas.
Perlindungan keselamatan : perlindungan terhadap resiko gangguan keamanan kerja, kebakaran pada waktu kerja bencana alam, kesehatan, lingkungan kerja, dan atau risiko lain.
Perlindungan HAKI : pengakuan atas kekayaan intelektual sebagai karya atau prestasi yang diapai oleh guru dengan cara melegitimasinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan .

Sayangnya, sejauh yang dapat diamati hingga saat ini masih saja berlangsung berbagai bentuk sikap, tindakan, atau perlakuan yang kurang simpatik, bahkan cenderung melecehkan dan mengancam keselamatan jiwa para pendidik dalam menjalankan profesinya. Untuk itu selama profesi guru tidak mendapatkan  perlindungan yang optimal, selama itu pula proses perbaikan mutu pendidikan hanya akan berjalan ditempat.

Persoalannya adalah hingga saat ini belum peraturan pelaksanaan yang secara  teknis operasional mengatur berbagai macam perlindungan terhadap guru, termasuk  perlindungan hukumnya. Akibatnya ketika dihadapkan pada kasus hukum tertentu, posisi guru acapkali menjadi sangat lemah. Dalam kasus-kasus tertentu, guru  selain diadukan sebagai pelaku  kekerasan dari siswa dan atau orang tua siswa.

Contohnya pada kasus yang terjadi pada penulis sendiri atau teman-teman lain mungkin sudah pernah merasakan dintimidasi oleh siswanya sendiri sampai berujung ancaman ketika gurunya pulang sekolah dicekat dijalan beramai-ramai mengintimidasi gurunya sendiri apalagi siswa sendiri mendapat dukungan dari seorang guru yang dianggapnya sebagai guru senior dan mendapat kekuasaan penuh dibanding kepala sekolahnya yang  mulai mendapatkan tugas baru disekolah yang bersangkutan.

Namun sampai sekarang masih teringat dibenak penulis kasus diatas memang  ada trauma tapi penulis  tetap ingin mengajar,mendidik  siswa.Secara garis besar faktor pertama yang menyebabkan siswa melakukan aksi kekerasan kepada gurunya sendiri itu bersifat psikologis. Yang bersangkutan cenderung berkepribadian impulsif dan acap kali kesulitan mengendalikan emosi. Kondisi psikis ini melengkapi faktor sosialisasi dan subkultur kekerasan yang berkembang di habitat sosialnya. Hal itu disebabakan beberapa faktor seperti karakter  siswa yang kurang terbina dengan baik dirumah maupun sekolah.

Harga diri yang terlalu tinggi dan ditambah kepribadian yang kurang matang, sering menyebabkan  seseorang tiba-tiba terpicu untuk melakukan aksi brutal dengan menganiaya figur guru yang seharusnya dihormatinya, meski karena hal sepele. Bebeda dengan siswa lain  yang kebanyakan segan berbuat nakal dan tidak berani melawan gurunya, siswa yang memiliki kepribadian keras dan terbiasa tumbuh dalam lingkungan sosial yang familiar dengan kekerasan lebih berpeluang  untuk melakukan tindak kekerasan dan menganiaya orang lain.

Oleh karena itu agar  upaya perlindungan hukum terhadap profesi guru dapat dilaksanakan  dengan baik maka sudah sepatutnya semua pihak dapat memberikan perhatian, dorongan, dukungan, dan langkah-langkah nyata dalam mewujudkannya. Apalagi hal ini terwujud, kita semua yakin mutu pendidikan  akan lebih baik sehingga bangsa ini dapat lebih maju dan dapat menyejajarkan diri dengan bangsa-bangsa lain. Semoga.

Oleh : Muhammad Azahan Daulay, S.Pi
(Wakasek Kurikulum SMPN 9 Dumai )